Berita Pilihan
Sosialisasi Peraturan Terkait Pemilihan Bamus Nagari di Kecamatan Lunang
Selasa, 19 Sep 2023, 16:03:31 WIB - 119 | AdminSosialisasi terkait peraturan Pemiluhan Bamus Nagari di Kecamatan Lunang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lunang pada Selasa (19/9/2023). Acara di hadiri Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Ketua Bamus dan Sekretaris Bamus. Juga di hadiri Ketua KAN Lunang, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Lunang, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan. Narasumber pada kegiatan ini Sekretaris Kecamatan Lunang Sunardi, S.Pd, M.TPd. Menurut Sunardi pelaksanaan Pemilihan Bamus Nagari merujuk pada Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2017 dan juga mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan perihal Penjelasan Teknis Pemilihan Bamus Nagari. Berdasarkan Perbup 26 Tahun 2017 Langkah-Langkah Pembentukan Panitia Pemilihan BAMUS NAGARI tertuang pada Pasal 31 yaitu (1) Wali Nagari mengadakan musyawarah guna membentuk panitia pemilihan BAMUS NAGARI dengan mengundang Camat, anggota BAMUS NAGARI yang akan berhenti, keterwakilan unsur masyarakat di wilayah Pemerintahan Nagari serta seluruh perangkat Pemerintah Nagari. (2) Sebelum memulai musyawarah, Wali Nagari dan atau Camat menjelaskan kepada peserta musyawarah tentang pembentukan panitia pemilihan BAMUS NAGARI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Bupati ini, serta mempersiapkan rencana langkah-langkah teknis operasional pembentukannya. (3) Hasil musyawarah dituangkan dalam sebuah berita acara beserta daftar hadir yang ditandatangani oleh Wali Nagari sebagai pemimpin musyawarah dan Sekretaris Nagari sebagai notulis musyawarah. (4) Format berita acara beserta daftar hadir musyawarah pembentukan panitia pemilihan BAMUS NAGARI, seperti terdapat pada lampiran peraturan ini. (5) Berdasarkan berita acara musyawarah pembentukan panitia pemilihan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, Wali Nagari menetapkannya dengan sebuah keputusan dan melantiknya. (6) Pelantikan panitia pemilihan BAMUS NAGARI dapat dilaksanakan pada waktu setelah musyawarah pemilihan pembentukannya dan atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah terpilih. (7) Format keputusan Wali Nagari dan berita acara pelantikan panitia pemilihan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas, sebagaimana terdapat pada lampiran peraturan ini. (8) Photo copy berita acara beserta daftar hadir musyawarah pembentukan panitia pemilihan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan keputusan Wali Nagari beserta berita acara pelantikan panitia pemilihan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas, disampaikan dengan sebuah surat pengantar Wali Nagari kepada: a. Bupati melalui Camat sebanyak 1 (satu) berkas terjilid rapi; dan b. Camat sebanyak 1 (satu) berkas terjilid rapi. Selanjutnya Langkah-langkah Pemilihan Anggota BAMUS NAGARI sesuai Pasal 9 sebagai berikut (1) Pengisian anggota BAMUS NAGARI dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan BAMUS NAGARI. (2) Panitia pemilihan BAMUS NAGARI, melakukan pendataan orang orang menurut usur-unsur masyarakat Pemerintahan Nagari (Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda), menyiapkan pointer-pointer Peraturan Bupati ini, daftar hadir musyawarah, draf berita acara musyawarah Nagari serta sarana dan prasarana lainnya yang diperlukan untuk kelancaran musyawarah Nagari pembentukan BAMUS NAGARI. (3) Panitia pemilihan BAMUS NAGARI bersama Wali Nagari mengadakan musyawarah Nagari guna membentuk BAMUS NAGARI dengan mengundang Camat, anggota BAMUS NAGARI yang akan berakhir masa jabatannya, unsur masyarakat yang telah didata dan seluruh perangkat Pemerintah Nagari. (4) Pimpinan musyawarah Nagari guna pembentukan BAMUS NAGARI dipimpin oleh Wali Nagari dan Ketua panitia pemilihan BAMUS NAGARI serta Sekretaris Nagari sebagai notulis. (5) Sebelum memulai musyawarah Nagari guna pembentukan BAMUS NAGARI: a. Wali Nagari atau Ketua panitia pemilihan BAMUS NAGARI dan atau Camat menjelaskan kembali kepada peserta musyawarah tentang pembentukan BAMUS NAGARI sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 8 (delapan) peraturan Bupati ini, serta mempersiapkan rencana langkah-langkah teknis operasional pembentukannya. b. Ketua panitia pemilihan BAMUS NAGARI membacakan nama peserta musyawarah Nagari yang telah didata menurut unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda Nagari yang berhak memilih dan dipilih menjadi anggota BAMUS NAGARI secara musyawarah mufakat dan atau dengan pemilihan (voting). c. Seseorang peserta musyawarah Nagari menentukan dirinya masuk ke dalam salah satu unsur masyarakat Pemerintahan Nagari sesuai dengan prediket jabatan dan fungsi yang dominan dijalankannya di tengah-tengah masyarakat, seperti unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda, dan tidak boleh mewakili atau memasuki beberapa unsur masyarakat. d. Peserta musyawarah Nagari dapat menentukan dan menyepakati seseorang masuk atau mewakili unsur-unsur masyarakat Pemerintahan Nagari, sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c diatas. e. Apabila salah satu unsur masyarakat tidak terpenuhi dapat diwakilkan/ditambahkan kepada unsur masyarakat yang lain, 8 dengan cara musyawarah mufakat dan atau dengan cara pemilihan (voting). (6) Pelaksanaan musyawarah nagari guna pemilihan dan pembentukan BAMUS NAGARI dilakukan dengan 1 (satu) tahap, yaitu dengan cara melaksanakan pemilihan anggota BAMUS NAGARI, menurut unsur unsur masyarakat Pemerintahan Nagari dengan cara musyawarah mufakat dan atau dengan cara pemilihan (voting). (7) Pemilihan anggota BAMUS NAGARI menurut unsur masyarakat Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatas, dilakukan dari, oleh dan untuk unsur itu sendiri secara musyawarah mufakat dan atau dengan cara pemilihan (voting). (8) Pemilihan anggota BAMUS NAGARI menurut unsur masyarakat Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatas, dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari unsur itu sendiri secara musyawarah mufakat. (9) Pemilihan anggota BAMUS NAGARI menurut unsur masyarakat Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatas dipilih sebanyak 3 (tiga) orang setiap unsur dan dituangkan dalam sebuah berita acara beserta daftar hadir yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris sebagaimana terdapat pada lampiran peraturan ini. (10) Hasil pemilihan anggota BAMUS NAGARI menurut unsur masyarakat Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatas, disampaikan kembali oleh Ketua dan Sekretaris Pemilihan Anggota BAMUS NAGARI dari unsur tersebut ke hadapan musyawarah Nagari. (11) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah musyawarah Nagari pembentukan BAMUS NAGARI, anggota BAMUS NAGARI terpilih mengadakan musyawarah guna melakukan pemilihan pimpinan BAMUS NAGARI yaitu 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang ketua Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pembinaan kemasyarakatan serta 1 (satu) orang ketua Bidang pembangunan Nagari dan pemberdayaan masyarakat nagari. (12) Format berita acara musyawarah pemilihan pimpinan BAMUS NAGARI beserta daftar hadir, seperti terdapat pada lampiran peraturan ini. (13) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah musyawarah pembentukan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatas, anggota BAMUS NAGARI terpilih harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) peraturan ini, dan menyerahkannya kepada Ketua panitia pemilihan BAMUS NAGARI. (14) Format pernyataan (surat pernyataan) sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diatas, terdapat pada lampiran peraturan ini. (15) Apabila batas waktu hari ke-7 (tujuh) seseorang anggota BAMUS NAGARI terpilih belum melengkapi persyaratannya sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diatas, panitia pemilihan BAMUS NAGARI memberikan perpanjangan waktu paling banyak selama 3 (tiga) hari. (16) Jika selama perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15) diatas seseorang anggota BAMUS NAGARI terpilih tidak dapat menyerahkan persyaratannya, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai anggota BAMUS NAGARI. (17) Bagi anggota BAMUS NAGARI terpilih mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (16) diatas, dilakukan penggantian antar waktu oleh nomor urut berikutnya dari unsur yang 9 bersangkutan setelah pelantikan anggota BAMUS NAGARI terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (18) Penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatas, dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pelantikan. (19) Apabila anggota BAMUS NAGARI terpilih meninggal dunia sebelum pelantikannya oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dilakukan penggantian antar waktu oleh nomor urut berikutnya dari unsur yang bersangkutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pelantikan anggota BAMUS NAGARI. (20) Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pemilihan anggota BAMUS NAGARI, Ketua panitia pemilihan BAMUS NAGARI menyerahkan berkas atau dokumen persyaratan pembentukan BAMUS NAGARI kepada Wali Nagari. (21) Wali Nagari menyusun dan menjilid berkas-berkas atau dokumen persyaratan pembentukan BAMUS NAGARI secara rapi dan lengkap, sekurang-kurangnya sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan urutan susunannya sebagai berikut: a. Surat Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat tentang susunan pengurus BAMUS NAGARI terpilih beserta berkas atau dokumen pembentukannya (format surat Wali Nagari terdapat pada lampiran peraturan ini); b. Berita acara beserta daftar hadir musyawarah pemilihan anggota BAMUS NAGARI menurut unsur-unsur masyarakat Pemerintan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatas; c. Berita acara beserta daftar hadir musyawarah pemilihan pimpinan BAMUS NAGARI (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Ketua Bidang) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) diatas; dan d. Berkas-berkas atau dokumen persyaratan anggota BAMUS NAGARI terpilih, sebagaimana dimaksud pada ayat (14) diatas. (22) Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diterima berkas atau dokumen pembentukan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (20) dan ayat (21) diatas, Wali Nagari menyampaikannya kepada: a. Bupati Pesisir Selatan melalui Camat; dan b. Camat. (23) Camat melakukan verifikasi administarsi kelengkapan berkas atau dokumen pembentukan BAMUS NAGARI berdasarkan peraturan ini. (24) Apabila terdapat ketidaklengkapan berkas atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (23) diatas, Camat mengembalikannya kepada Wali Nagari dan Ketua panitia pemilihan BAMUS NAGARI untuk melengkapinya paling banyak selama 3 (tiga) hari. (25) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterima berkas atau dokumen pembentukan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (22) diatas, Camat menyampaikannya kepada Bupati untuk disahkan dengan sebuah Keputusan. (sun)
12 Feb 2024 10:49:30 WIB Musrenbang Kecamatan Lunang Tahun Perencanaan 2025 84 ~ Admin |
19 Jan 2024 10:26:57 WIB Pertemuan Forum Perangkat Nagari Kecamatan Lunang 96 ~ Admin |
16 Jan 2024 08:56:13 WIB Percepatan Penyusunan APB Nagari Tahun 2024 Kecamatan Lunang 114 ~ Admin |
16 Nov 2023 20:48:13 WIB Musyawarah Pementukan Panitia PILBAMUS Nagari Pondok Parian Lunang 81 ~ Admin |
20 Sep 2023 11:06:37 WIB Camat Lunang tanam pohon Mahoni 88 ~ Admin |
19 Sep 2023 16:03:31 WIB Sosialisasi Peraturan Terkait Pemilihan Bamus Nagari di Kecamatan Lunang 119 ~ Admin |
18 Sep 2023 15:50:54 WIB Wakil Bupati Pesisir Selatann buka turnamen Bola kaki Lunang Cup 1 40 ~ Admin |
15 Sep 2023 10:46:38 WIB Kementerian Perdagangan tinjau pembangunan Pasar Lunang 52 ~ Admin |
STATISTIK PENGUJUNG
7 Pengunjung Hari ini | 18 Pengunjung Kemarin | 17,732 Semua Pengunjung | 30,372 Total Kunjungan | 18.191.171.235, IP Address Anda