Berita Pilihan
Camat Lunang Buka Pra Musrenbang Kecamatan Lunang
Selasa, 25 Februari 2025, 18:05:18 WIB - 91 | Admin lunangkecHari ini Selasa 25 Februari 2025 Camat Lunang Sunardi bersama Wali Nagari, Ketua Bamus Nagari, Perwakilan Tim Penyusun RKP Nagari, Pendamping Desa melaksanakan Pra Musrenbang Kecamatan Lunang. Apa itu Pra Musrenbang ? Pra-Musrenbang Kecamatan merupakan forum persiapan Musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan sebelum Musrenbang Kecamatan. Kata Camat Lunang Selanjutnya Camat Lunang menjelaskan bahwa Rekapitulasi usulan prioritas hasil Musrenbang Nagari yang dikelompokkan menurut Program Pro-Rakyat Bupati/Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2025 – 2029 dan arah pembangunan tahun 2026 yaitu : Program Pro-Rakyat Arah Pembangunan Tahun 2026 1. Nagari Kanyang Memperkuat basis agrikultur/pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan. 2. Nagari Pandai Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing 3. Nagari Mangaji Meningkatkan pengamalan nilai – nilai religius dan budaya berlandaskan ABS, SBK 4. Nagari Sehat Meningkatkan akses layanan kesehatan yang layak, serta perwujudan prilaku hidup yang bersih dan sehat 5. Nagari Sejatera Meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat didukung infrastruktur yang memadai Program Pro-Rakyat dan arah pembangunan tahun 2026 di atas, dalam pelaksanaannya akan dioptimalkan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pelayanan dasar, penurunan stunting dan penanggulangan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrim. Ibarat pemain sepakbola yang akan main maka Pra Musrenbang ini seperti Pemanasan sebelum bertanding. Pra Musrenbang tentu akan menuju pelaksanaan Musrenbang nantinya. Kata Sunardi. Di Kecamatan Lunang akan dilaksanakan tanggal 7 Maret Tahun 2025. Lalu apa itu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) itu ? Saya jelaskan sedikit bahwa Musrenbang Kecamatan adalah bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang diikuti oleh forum pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Musrenbang kecamatan juga merupakan forum partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam merumuskan rencana pembangunan daerah dan sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan. Lalu apa Dasar Hukum nya ? Dasar Hukum nya adalah ketentuan Pasal 94 dan Pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota terdiri dari Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan Nah siapa saja peserta nya ? Peserta Musrenbang Kecamatan sekurang-kurangnya adalah; Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), Instansi/UPT tingkat Kecamatan, Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN), Pendamping Desa, Delegasi dari setiap nagari sebanyak 7 (tujuh) orang. Delegasi nagari antara lain; Wali Nagari, Ketua TP-PKK Nagari/Unsur Perempuan, Ketua Bamus Nagari, Ketua LPMN, Sekretaris Nagari, Perwakilan Tokoh Masyarakat sebanyak 2 (dua) orang. Kata Sunardi mengakhiri penjelasan Kecamatan Lunang siap menggelar musrenbang nanti di awal Maret 2025.
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,300 Semua Pengunjung | 32,098 Total Kunjungan | 216.73.216.15, IP Address Anda