Berita Pilihan
PMI Kecamatan Lunang di lantik
Kamis, 24 Agustus 2023, 10:00:26 WIB - 94 | AdminPengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Lunang dilantik oleh Ketua Pengurus PMI Kabupaten Pesisir Selatan Ir. Afrizon Nazar di Aula Kantor Camat Lunang pada Selasa (14/8/2023). Bersamaan juga di lantik Pengurus PMI Kecamatan Silaut, Basa Ampek Balai Tapan dan Ranah Ampek Balai Tapan. Hadir dalam pelantikan Camat Lunang, Camat Silaut, Camat Basa Ampek Balai dan Camat Ranah Ampek Hulu juga Kapolsek Lunang Silaut. Afrizon Nazar dalam sambuatanya sesuai pelantikan menyampaikan sejarah PMI dari awal kemerdekaan . Bahwa tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota). Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan. PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950 Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik. Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah : 1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya; 2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Melakukan pembinaan relawan; 4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; 5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; 6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; 7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan 8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. “Oleh karena itu saya berharap PMI di Kecamatan dapat melayani masyarakat dalam berbagai kondisi” kata Afrizon mengakhiri sambutanya. Acara diakhiri dengan ramah tamah dengan seluruh pengurus PMi Kabupaten yang hadir. (sun)
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,300 Semua Pengunjung | 32,098 Total Kunjungan | 216.73.216.15, IP Address Anda